Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan.
Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah
dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia
menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang
setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi.
Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan
kepada penanggung.
Secara formal, dalam undang-undang, Asuransi didefinisikan sebagai
suatu perjanjian antara
dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau
Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu perjanjian yang mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah
pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh-contoh asuransi di
antaranya adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan dan
asuransi kebakaran.
Pihak yang menyalurkan risiko disebut sebagai “tertanggung”, ini
adalah nasabah atau masyarakat yang melimpahkan atau mentransfer resiko
yang akan diterimanya, sedangkan pihak yang menerima risiko disebut
sebagai “penanggung” adalah perusahaan asuransi yang menanggung atau
mengganti kerugian dari pihak nasabah.
Perjanjian antara kedua pihak ini disebut kebijakan.
Kebijakan ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang dilindungi. biaya yang dibayar oleh
“tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggungnya
disebut sebagai “premi”. Besar nilai premi Ini umumnya ditentukan oleh
“penanggung” yang terdiri dari dana yang bisa diklaim di masa depan,
biaya administratif, dan keuntungan.
Fungsi Asuransi
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme
pengalihan/transfer resiko atau risk transfer mechanism, yaitu
mengalihkan resiko dari satu pihak yaitu tertanggung kepada pihak lain
yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan
kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas
pengamanan keuangan atau financial security serta ketenangan atau peace
of mind bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib
membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil bila dibandingkan
dengan potensi kerugian yang mungkin akan alaminya.
Prinsip Dasar Asuransi :
Prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh lembaga atau perusahaan yang bergerak di bisnis asuransi adalah:
- Insurable interest adalah Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith adalah Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material atau material fact mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Proximate cause adalah Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity adalah Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
- Subrogation adalah Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution adalah Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.






0 comments:
Post a Comment
Anda semua boleh komentar secar GRATIS tanpa dipungut biaya.
Terima Kasih atas kunjungan anda