Istilah Dalam Dunia Saham / Pasar Modal
Ada banyak sekali istilah dalam dunia saham dan pasar modal, dan semua itu boleh dibilang wajib dipelajari oleh orang yang akan berbisnis atau terjun ke dunia saham. Berikut ini kami sajikan istilah-istilah tersebut :
Emiten
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran
Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang
berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha
bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya
oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan
memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE),
Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).
Database Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi :
Database Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi :
- Informasi umum (alamat, keanggotaan bursa, status, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor telepon/faksimili).
- Izin yang dimiliki.
Wakil Perusahaan Efek
Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil
Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Wakil Manajer Investasi (MI).
Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Pengelolaan Investasi
Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan
kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk
memperoleh keuntungan. Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah
pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai
spesialisasinya, yakni:
Manager Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Manager Investasi
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan
Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan
Portofolio Efek.
Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.
Agio Saham
Agio saham adalah selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal.
Anggota Bursa
Perusahaan-perusahaan sekuritas yang telah memperoleh ijin Bapepam dan berhak menggunakan sistem yang ada di bursa.
Akuisisi
Pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham perusahaan tersebut.
Annual Report
Laporan keuangan tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Ask Price
Harga penawaran atas order jual. Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran jual terendah. Sering pula disebut Offer Price.
Bid Price
Harga penawaran atas order beli. Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran beli tertinggi.
Atas Nama
Dituliskannya nama dari pemilik efek tertentu pada sertifikat efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan efek.
Atas Unjuk
Tidak ditunjukannya nama dari pemilik efek, dengan demikian siapa saja yang membawa efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik efek tersebut (seperti uang).
Balance Sheet
Laporan keuangan perusahaan yang menunjukan keadaan aset, utang dan modal per tanggal tertentu.
Bearish
Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan turun dalam jangka waktu yang cukup lama.
Bid
Penawaran yang diajukan oleh calon pembeli saham. Harga penawarannya disebut bid price.
Block Trading
Perdagangan dalam jumlah besar atau minimal 200.000 lembar saham.
Blue Chip
Saham-saham unggulan, saham-saham dari perusahaan yang mempunyai reputasi baik dan mudah diperjualbelikan di bursa saham karena banyak peminatnya.
Bond
Kata lain dari obligasi. Surat bukti utang jangka panjang dari emiten, umumnya diatas 3 tahun. Setiap periode tertentu pemilik surat ini dapat menukarkan kupon-kupon yang terlampir untuk mendapatkan bunga dari emiten, sampai akhirnya jatuh tempo ketika perusahaan harus melunasi utangnnya. Bond dapat diperjualbelikan di bursa efek.
Book Value
Nilai perusahaan dihitung dari total aset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai nominal dari saham preferen.
Broker
Kata lain dari pialang. Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten)
Bullish
Kebalikan dari bearish. Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan naik dalam jangka waktu yang cukup lama.
Bursa Saham (Efek)
Pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli saham.
Buyback
Pembelian kembali saham atau obligasi yang beredar oleh emiten dengan beragam alasan dan tujuan.
Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negative (rugi) disebut capital loss.
Capital Market
Perdagangan surat-surat berharga, termasuk saham dan obligasi.
Cash Flow
Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas dan penggunaannya.
Closing Price
Harga penutupan suatu efek atau surat berharga di bursa.
Company Listing
Pendaftaran saham perusahaan ke bursa efek agar dapat diperjualbelikan.
Corporate Action
Suatu tindakan / keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap kepentingan pemegang saham, seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus, stock split, penawaran umum terbatas, dll.
Crossing
Transaksi jual beli yang dilakukan hanya oleh anggota bursa yang sama.
Custody
Kata lain dari custodian. Lembaga atau pihak yang menyimpan surat-surat berharga yang diperdagangkan seperti saham. Salah satu tujuannya adalah agar mempermudah penyelesaian transaksi di kemudian hari.
Cut Loss
Upaya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dengan menjual saham pada posisi merugi.
Delisting (penghapusan pencatatan)
Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa, dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
Dilusi
Penurunan persentase pemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Disclaimer
Pernyataan penolakan bertanggung jawab atas resiko investasi yang mungkin muncul akibat penggunaan informasi yang terdapat pada suatu laporan riset, surat pernyataan atau sejenisnya.
Diversifikasi
Cara berinvestasi dengan menanamkan uang pada beragam instrument investasi untuk mengurangi resiko.
Divestasi
Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.
Dividen
Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham. Dividen dapat berupa dividen tunai atau dividen saham.
Dividen Kas
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.
Dividen Saham
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.
Dual Listing
Pencatatan saham di lebih dari satu bursa sehingga likuiditas surat berharga tersebut lebih terjaga.
Earning Per Share (EPS)
Laba bersih per saham suatu perusahaan. Cara menghitungnya, laba bersih perusahaan dibagi dengan jumlah seluruh saham yang beredar.
Efek
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Emiten
Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
Face Value
Nilai nominal, nilai yang tercantum pada sekuritas seperti wesel, obligasi dan instrumen sejenisnya.
Financial Statement (Laporan Keuangan)
Laporan keuangan yang diterbitkan secara periodik, disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan menyajikan kondisi keuangan perusahaan seperti laporan neraca, laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas pemilik. Output yang dihasilkan dari suatu proses audit terhadap laporan keuangan emiten adalah berupa pendapat atau opini akuntan publik terhadap laporan keuangan tersebut
Go Public
Kegiatan suatu perusahaan ketika pertama kali menawarkan saham kepada masyarakat pemodal. Disebut pula IPO (Initial Public Offering).
Harga Nominal (Nilai Pari / Par Value)
Nilai yang ditetapkan emiten untuk menilai setiap saham yang mereka terbitkan.
Harga Pasar (Market Value)
Harga terakhir yang dilaporkan saat saham terjual di bursa.
Harga Pembukaan (Open)
Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.
Harga Penutupan (Close)
Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa.
Harga Perdana
Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan / ditawarkan kepada masyarakat.
Harga Tertinggi / Terendah
Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah terjadi pada satu hari Bursa.
Hedging (Lindung Nilai)
Lindung nilai dengan cara melakukan transaksi di pasar berjangka dengan posisi berlawanan dari pasar spot.
Holding Company
Kata lain dari perusahaan induk. Perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara yang cukup di dalam perusahaan lain untuk mempengaruhi dewan direksi sehingga dapat mengendalikan kebijaksanaan dan manajemen perusahaan tersebut.
Index (Indeks Harga Saham)
Index harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efek Indonesia terdapat 7 jenis index, yaitu (1) Index Harga Saham Individual, (2), Index Harga Saham Sektoral, (3) Index Harga Saham Gabungan, (4) Index LQ45, (5) Index JII, (6) Index MBX dan (7) Index DBX.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indikator gabungan dari pergerakan harga seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, baik saham biasa maupun saham preferen. Hari dasar perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100.
Insider Trading
Transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari orang dalam, pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan atau regulator (insider information). Transaksi seperti ini umumnya melibatkan orang-orang yang menurut aturan tidak boleh melakukan transaksi, seperti direktur perusahaan yang memperdagangkan saham perusahaan sendiri.
Investasi
Kegiatan menanam dana atau modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dimasa mendatang.
Initial Public Offering (IPO)
Penawaran saham perdana pada saat perusahan mulai go public.
JATS
Singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Kapitalisasi Pasar
Harga saham perusahaan dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Kliring
Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.
Likuiditas
Karakteristik suatu saham yang jumlahnya cukup banyak didalam peredaran sehingga memungkinkan relative mudah untuk ditransaksikan.
Lot
Satuan terkecil perdagangan saham di bursa (100 saham)
LQ-45
Indeks di Bursa Efek Indonesia yang terbentuk dari 45 saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar tertinggi dan diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. LQ-45 dievaluasi setiap enam bulan sekali.
Manajer Investasi
Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Manipulasi Pasar
Upaya mempengaruhi investor lain dalam mengambil keputusan investasi melalui informasi yang tidak benar.
Margin Trading
Perdagangan saham dengan sebagian modal pinjaman dari pialang dengan jaminan saham yang dibeli.
Market Capitalization
Nilai suatu perusahaan publik berdasarkan harga pasar dari saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Merger
Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu.
Odd Lot
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.
Offer
Penawaran jual suatu saham di bursa oleh calon penjual. Harga penawarannya disebut offer price.
Open Price
Harga pada saat bursa pertama kali dibuka setiap hari.
Option (Opsi)
Hak untuk membeli atau menjual suatu saham pada harga yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Pasar Perdana (Primary Market)
Penjualan efek pertama kali kepada publik atau Penawaran Saham Perdana (Initial Public Offering). Pasar perdana adalah pasar dimana emiten atau perusahaan menjual saham atau surat berharga lain kepada publik atau masyarakat untuk pertama kalinya. Membeli saham perdana berarti Anda membeli saham pada saat masa penawaran umum perdana ini alias Initial Public Offering (IPO).
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah suatu istilah yang menunjukan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Jadi setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.
Penasehat Investasi
Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat kepada pemodal awam yang ingin menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai.
Perantara Pedagang Efek
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual saham di pasar modal / bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang. PPE bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk beli maupun jual, dan mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor. Sering pula disebut broker atau pialang.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat (listed company)
Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.
Pialang
Pihak yang melaksanakan pembelian dan atau penjualan saham atas perintah investor. Dari aktivitasnya tersebut, pialang mendapatkan komisi (fee).
Portfolio
Jika Anda melakukan diversifikasi investasi pada lebih dari sebuah saham atau dengan kombinasi obligasi, valas, properti atau aktiva lainnya dengan tujuan mengurangi resiko, maka Anda telah menciptakan portfolio.
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukan penawaran tersebut.
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Quote
Kependekan dari kata quotation, menunjukan harga saat ini (real time price) untuk saham yang ditawarkan.
Remote Trading
Sistem perdagangan di BEI dimana order dilakukan tidak lagi di lantai bursa, namun dapat dilakukan langsung melalui kantor Perusahaan Efek.
Return
Hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan pada periode tertentu
Right Issue (Penawaran Umum Terbatas)
Salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue / penawaran umum terbatas, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual haknya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan pesentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Saham (Stock)
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saham Bonus
Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham bedasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Saham Gorengan
Saham perusahaan-perusahaan yang umumnya diperdagangkan bukan berdasarkan fundamentalnya, tapi berdasarkan rumor atau isu.
Saham Tidur
Saham yang tidak aktif diperdagangkan.
Saldo Laba
Akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi laba rugi periode lalu.
Scripless Trading
Sistem perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan (book entry settlement)
Securities Company (Perusahaan Efek / Sekuritas)
Perusahaan yang telah memiliki ijin usaha untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi, pialang, manajer investasi atau penasihat investasi.
Short Selling
Menjual saham meskipun belum memilikinya. Biasanya strategi ini dilakukan ketika investor yakin harga saham akan turun pada hari yang sama, sehingga dia dapat membeli ketika harga saham tersebut lebih rendah daripada saat dia menjualnya.
Stock Split
Pemecahan setiap satuan unit saham menjadi lebih dari satu sehingga akan menambah jumlah saham yang beredar.
Suspensi
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
T+3
Istilah dalam penyelesaian transaksi yang artinya setelah transaksi (T) hak dan kewajiban diselesaikan dalam waktu 3 hari bursa.
Trading Floor
Tempat transaksi saham atau efek berlangsung.
Transaksi Bursa
Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kotrak tersebut mencakup :
a. Jual beli Efek (saham maupun instrument lainnya).
b. Pinjam meminjam Efek.
c. Kesepakatan lain mengenai Efek / harga Efek.
Transaksi di Luar Bursa
Transaksi Efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan :
a. Anatara Perusahaan Efek.
b. Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek.
c. Antara pihak yang bukan Perusahaan Efek (individu / lembaga pemegang saham tersendiri)
Undersubscribed
Jumlah permintaan terhadap saham perdana kurang dari jumlah saham yang akan diterbitkan. Kebalikannya adalah oversubscribed.
Underwriter
Perusahaan sekuritas yang bertindak melaksanakan penjaminan terhadap penjualan saham saat IPO.
Undervalued
Saham atau surat berharga diperdagangkan dengan dengan harga dibawah nilai asetnya.
Waran
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan / membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Dalam praktek, terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.
Bank Kustodian
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
Agio saham adalah selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal.
Anggota Bursa
Perusahaan-perusahaan sekuritas yang telah memperoleh ijin Bapepam dan berhak menggunakan sistem yang ada di bursa.
Akuisisi
Pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham perusahaan tersebut.
Annual Report
Laporan keuangan tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Ask Price
Harga penawaran atas order jual. Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran jual terendah. Sering pula disebut Offer Price.
Bid Price
Harga penawaran atas order beli. Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran beli tertinggi.
Atas Nama
Dituliskannya nama dari pemilik efek tertentu pada sertifikat efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan efek.
Atas Unjuk
Tidak ditunjukannya nama dari pemilik efek, dengan demikian siapa saja yang membawa efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik efek tersebut (seperti uang).
Balance Sheet
Laporan keuangan perusahaan yang menunjukan keadaan aset, utang dan modal per tanggal tertentu.
Bearish
Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan turun dalam jangka waktu yang cukup lama.
Bid
Penawaran yang diajukan oleh calon pembeli saham. Harga penawarannya disebut bid price.
Block Trading
Perdagangan dalam jumlah besar atau minimal 200.000 lembar saham.
Blue Chip
Saham-saham unggulan, saham-saham dari perusahaan yang mempunyai reputasi baik dan mudah diperjualbelikan di bursa saham karena banyak peminatnya.
Bond
Kata lain dari obligasi. Surat bukti utang jangka panjang dari emiten, umumnya diatas 3 tahun. Setiap periode tertentu pemilik surat ini dapat menukarkan kupon-kupon yang terlampir untuk mendapatkan bunga dari emiten, sampai akhirnya jatuh tempo ketika perusahaan harus melunasi utangnnya. Bond dapat diperjualbelikan di bursa efek.
Book Value
Nilai perusahaan dihitung dari total aset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai nominal dari saham preferen.
Broker
Kata lain dari pialang. Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten)
Bullish
Kebalikan dari bearish. Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan naik dalam jangka waktu yang cukup lama.
Bursa Saham (Efek)
Pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli saham.
Buyback
Pembelian kembali saham atau obligasi yang beredar oleh emiten dengan beragam alasan dan tujuan.
Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negative (rugi) disebut capital loss.
Capital Market
Perdagangan surat-surat berharga, termasuk saham dan obligasi.
Cash Flow
Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas dan penggunaannya.
Closing Price
Harga penutupan suatu efek atau surat berharga di bursa.
Company Listing
Pendaftaran saham perusahaan ke bursa efek agar dapat diperjualbelikan.
Corporate Action
Suatu tindakan / keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap kepentingan pemegang saham, seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus, stock split, penawaran umum terbatas, dll.
Crossing
Transaksi jual beli yang dilakukan hanya oleh anggota bursa yang sama.
Custody
Kata lain dari custodian. Lembaga atau pihak yang menyimpan surat-surat berharga yang diperdagangkan seperti saham. Salah satu tujuannya adalah agar mempermudah penyelesaian transaksi di kemudian hari.
Cut Loss
Upaya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dengan menjual saham pada posisi merugi.
Delisting (penghapusan pencatatan)
Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa, dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
Dilusi
Penurunan persentase pemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Disclaimer
Pernyataan penolakan bertanggung jawab atas resiko investasi yang mungkin muncul akibat penggunaan informasi yang terdapat pada suatu laporan riset, surat pernyataan atau sejenisnya.
Diversifikasi
Cara berinvestasi dengan menanamkan uang pada beragam instrument investasi untuk mengurangi resiko.
Divestasi
Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.
Dividen
Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham. Dividen dapat berupa dividen tunai atau dividen saham.
Dividen Kas
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.
Dividen Saham
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.
Dual Listing
Pencatatan saham di lebih dari satu bursa sehingga likuiditas surat berharga tersebut lebih terjaga.
Earning Per Share (EPS)
Laba bersih per saham suatu perusahaan. Cara menghitungnya, laba bersih perusahaan dibagi dengan jumlah seluruh saham yang beredar.
Efek
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Emiten
Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
Face Value
Nilai nominal, nilai yang tercantum pada sekuritas seperti wesel, obligasi dan instrumen sejenisnya.
Financial Statement (Laporan Keuangan)
Laporan keuangan yang diterbitkan secara periodik, disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan menyajikan kondisi keuangan perusahaan seperti laporan neraca, laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas pemilik. Output yang dihasilkan dari suatu proses audit terhadap laporan keuangan emiten adalah berupa pendapat atau opini akuntan publik terhadap laporan keuangan tersebut
Go Public
Kegiatan suatu perusahaan ketika pertama kali menawarkan saham kepada masyarakat pemodal. Disebut pula IPO (Initial Public Offering).
Harga Nominal (Nilai Pari / Par Value)
Nilai yang ditetapkan emiten untuk menilai setiap saham yang mereka terbitkan.
Harga Pasar (Market Value)
Harga terakhir yang dilaporkan saat saham terjual di bursa.
Harga Pembukaan (Open)
Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.
Harga Penutupan (Close)
Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa.
Harga Perdana
Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan / ditawarkan kepada masyarakat.
Harga Tertinggi / Terendah
Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah terjadi pada satu hari Bursa.
Hedging (Lindung Nilai)
Lindung nilai dengan cara melakukan transaksi di pasar berjangka dengan posisi berlawanan dari pasar spot.
Holding Company
Kata lain dari perusahaan induk. Perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara yang cukup di dalam perusahaan lain untuk mempengaruhi dewan direksi sehingga dapat mengendalikan kebijaksanaan dan manajemen perusahaan tersebut.
Index (Indeks Harga Saham)
Index harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efek Indonesia terdapat 7 jenis index, yaitu (1) Index Harga Saham Individual, (2), Index Harga Saham Sektoral, (3) Index Harga Saham Gabungan, (4) Index LQ45, (5) Index JII, (6) Index MBX dan (7) Index DBX.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indikator gabungan dari pergerakan harga seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, baik saham biasa maupun saham preferen. Hari dasar perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100.
Insider Trading
Transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari orang dalam, pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan atau regulator (insider information). Transaksi seperti ini umumnya melibatkan orang-orang yang menurut aturan tidak boleh melakukan transaksi, seperti direktur perusahaan yang memperdagangkan saham perusahaan sendiri.
Investasi
Kegiatan menanam dana atau modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dimasa mendatang.
Initial Public Offering (IPO)
Penawaran saham perdana pada saat perusahan mulai go public.
JATS
Singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Kapitalisasi Pasar
Harga saham perusahaan dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Kliring
Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.
Likuiditas
Karakteristik suatu saham yang jumlahnya cukup banyak didalam peredaran sehingga memungkinkan relative mudah untuk ditransaksikan.
Lot
Satuan terkecil perdagangan saham di bursa (100 saham)
LQ-45
Indeks di Bursa Efek Indonesia yang terbentuk dari 45 saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar tertinggi dan diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. LQ-45 dievaluasi setiap enam bulan sekali.
Manajer Investasi
Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Manipulasi Pasar
Upaya mempengaruhi investor lain dalam mengambil keputusan investasi melalui informasi yang tidak benar.
Margin Trading
Perdagangan saham dengan sebagian modal pinjaman dari pialang dengan jaminan saham yang dibeli.
Market Capitalization
Nilai suatu perusahaan publik berdasarkan harga pasar dari saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Merger
Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu.
Odd Lot
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.
Offer
Penawaran jual suatu saham di bursa oleh calon penjual. Harga penawarannya disebut offer price.
Open Price
Harga pada saat bursa pertama kali dibuka setiap hari.
Option (Opsi)
Hak untuk membeli atau menjual suatu saham pada harga yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Pasar Perdana (Primary Market)
Penjualan efek pertama kali kepada publik atau Penawaran Saham Perdana (Initial Public Offering). Pasar perdana adalah pasar dimana emiten atau perusahaan menjual saham atau surat berharga lain kepada publik atau masyarakat untuk pertama kalinya. Membeli saham perdana berarti Anda membeli saham pada saat masa penawaran umum perdana ini alias Initial Public Offering (IPO).
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah suatu istilah yang menunjukan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Jadi setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.
Penasehat Investasi
Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat kepada pemodal awam yang ingin menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai.
Perantara Pedagang Efek
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual saham di pasar modal / bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang. PPE bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk beli maupun jual, dan mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor. Sering pula disebut broker atau pialang.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat (listed company)
Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.
Pialang
Pihak yang melaksanakan pembelian dan atau penjualan saham atas perintah investor. Dari aktivitasnya tersebut, pialang mendapatkan komisi (fee).
Portfolio
Jika Anda melakukan diversifikasi investasi pada lebih dari sebuah saham atau dengan kombinasi obligasi, valas, properti atau aktiva lainnya dengan tujuan mengurangi resiko, maka Anda telah menciptakan portfolio.
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukan penawaran tersebut.
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Quote
Kependekan dari kata quotation, menunjukan harga saat ini (real time price) untuk saham yang ditawarkan.
Remote Trading
Sistem perdagangan di BEI dimana order dilakukan tidak lagi di lantai bursa, namun dapat dilakukan langsung melalui kantor Perusahaan Efek.
Return
Hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan pada periode tertentu
Right Issue (Penawaran Umum Terbatas)
Salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue / penawaran umum terbatas, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual haknya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan pesentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Saham (Stock)
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saham Bonus
Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham bedasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Saham Gorengan
Saham perusahaan-perusahaan yang umumnya diperdagangkan bukan berdasarkan fundamentalnya, tapi berdasarkan rumor atau isu.
Saham Tidur
Saham yang tidak aktif diperdagangkan.
Saldo Laba
Akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi laba rugi periode lalu.
Scripless Trading
Sistem perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan (book entry settlement)
Securities Company (Perusahaan Efek / Sekuritas)
Perusahaan yang telah memiliki ijin usaha untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi, pialang, manajer investasi atau penasihat investasi.
Short Selling
Menjual saham meskipun belum memilikinya. Biasanya strategi ini dilakukan ketika investor yakin harga saham akan turun pada hari yang sama, sehingga dia dapat membeli ketika harga saham tersebut lebih rendah daripada saat dia menjualnya.
Stock Split
Pemecahan setiap satuan unit saham menjadi lebih dari satu sehingga akan menambah jumlah saham yang beredar.
Suspensi
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
T+3
Istilah dalam penyelesaian transaksi yang artinya setelah transaksi (T) hak dan kewajiban diselesaikan dalam waktu 3 hari bursa.
Trading Floor
Tempat transaksi saham atau efek berlangsung.
Transaksi Bursa
Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kotrak tersebut mencakup :
a. Jual beli Efek (saham maupun instrument lainnya).
b. Pinjam meminjam Efek.
c. Kesepakatan lain mengenai Efek / harga Efek.
Transaksi di Luar Bursa
Transaksi Efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan :
a. Anatara Perusahaan Efek.
b. Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek.
c. Antara pihak yang bukan Perusahaan Efek (individu / lembaga pemegang saham tersendiri)
Undersubscribed
Jumlah permintaan terhadap saham perdana kurang dari jumlah saham yang akan diterbitkan. Kebalikannya adalah oversubscribed.
Underwriter
Perusahaan sekuritas yang bertindak melaksanakan penjaminan terhadap penjualan saham saat IPO.
Undervalued
Saham atau surat berharga diperdagangkan dengan dengan harga dibawah nilai asetnya.
Waran
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan / membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Dalam praktek, terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
Window Dressing
Upaya manajer investasi mempercantik kinerja dengan mengangkat harga saham-saham yang ada di portfolionya. Aksi ini dilakukan di akhir kuartal, akhir semester atau akhir tahun.
Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.delistingInitial Public Offering
Upaya manajer investasi mempercantik kinerja dengan mengangkat harga saham-saham yang ada di portfolionya. Aksi ini dilakukan di akhir kuartal, akhir semester atau akhir tahun.
Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.delistingInitial Public Offering






0 comments:
Post a Comment
Anda semua boleh komentar secar GRATIS tanpa dipungut biaya.
Terima Kasih atas kunjungan anda